Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaUncategorized

POLSEK BANDAR HULUAN AMANKAN KEMA PELAKU PENCURIAN DI SIMALUNGUN

3987
×

POLSEK BANDAR HULUAN AMANKAN KEMA PELAKU PENCURIAN DI SIMALUNGUN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Simalungun, Perisai Nusantara.

Kepolisian Sektor Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bernama Mahmud Sinaga alias Kema (44 tahun), warga Huta I Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis dini hari, 21 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wib di kawasan Perumahan Lestari, Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam. 21 Mei 2026.

Example 300x600

Kejadian bermula pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wib, ketika Sulistio (43 tahun), selaku pelapor sekaligus korban yang berprofesi sebagai guru, mendapati rumahnya di Huta IX Nagori Bandar Tinggi dalam keadaan dibobol. Pintu belakang rumah terlihat rusak pada bagian kuncinya akibat dicongkel. Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib.

Barang yang dicuri meliputi 5 karung pupuk urea masing-masing berat 50 kg, baterai mobil merek Furukawa Hybrid, mesin aerator kolam merek Resun LP 200, serta 4 ekor burung murai batu terdiri dari 1 ekor jantan dan 3 ekor betina. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8.975.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Huluan pada Rabu, 22 April 2026 pukul 16.48 Wib dengan nomor laporan LP/B/151/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H. beserta tim langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengumpulkan informasi. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku akhirnya terungkap dan berhasil diamankan dalam waktu satu bulan pascakejadian.

Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjar Nahor menyatakan bahwa “ Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tegas Iptu Patar Banjar Nahor.

Keterangan Gambar: Foto masyarakat saat musyawarah karena resah rumahnya kecurian dan hasil taninya kehilangan.

Sulistio Berharap,  “saya berharap tidak hanyai Kema saja yang diamankan, karena diduga ada 2 orang terduga pelaku lainnya. Kami juga berharap segera diungkap lokasi tempat penyimpanan barang curian, pihak yang menjual hasil curian, hingga para penadah barang tersebut. Kejahatan ini terasa sudah terkoordinir dan berlangsung secara masif, terjadi berulang kali dari rumah ke rumah, bahkan hasil kebun para petani pun sering menjadi sasaran. Hal ini membuat masyarakat sangat resah, sehingga kami berharap ada tindak lanjut serius dari kepolisian agar keamanan dan ketertiban di lingkungan kami benar-benar terjamin.” Tutup Sulistio.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *