Batu Bara, Perisai Nusantara.
Penggunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan setelah sejumlah dokumen SP2D menunjukkan pengeluaran besar untuk sewa kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan, serta pemeliharaan alat berat yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran dokumen, tercatat pembayaran sewa kendaraan dinas roda 4 sebesar Rp268.800.000 pada Juni 2024 dengan keterangan pembayaran 100 persen sekaligus. Selain itu, pada Desember 2024 juga terdapat pembayaran sewa kendaraan kepada PT Adi Sarana Armada Tbk sebesar Rp33.600.000.
Jika digabungkan, total belanja sewa kendaraan dinas mencapai Rp302.400.000 dalam satu tahun anggaran.
Tidak hanya itu, dokumen SP2D juga menunjukkan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas kepada CV Wilgant Mobil sebesar Rp54.839.550.
Sementara itu, pemeliharaan alat berat dilakukan dalam beberapa paket pekerjaan dengan nilai:
• Rp248.061.000 (Mei 2024)
• Rp247.075.000 (Juli 2024)
• Rp198.460.000 (September 2024)
Total anggaran pemeliharaan alat berat tersebut mencapai Rp693.596.000.
Secara keseluruhan, pengeluaran anggaran terkait kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,05 miliar dalam satu tahun anggaran.
Pola pembayaran yang dilakukan 100 persen sekaligus, penggunaan rekanan yang berulang, serta nilai anggaran yang cukup besar memunculkan dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penggelembungan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini pihak Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara masih dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut (14/3/2026), sementara publik berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turut menelusuri dugaan tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan daerah.
(Tim/Kasat).


















