Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

PT. MKMM diduga Sarat dengan Pelanggaran Ketenagakerjaan

7059
×

PT. MKMM diduga Sarat dengan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buruh Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT MKMM Batu Bara

Batu Bara, perisainusantaramedia.id

Example 300x600

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara, Kali ini, PT MKMM disorot setelah seorang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan jaminan sosial, sementara hak – hak normatif lain seperti upah dan lembur juga diduga dibayar jauh di bawah ketentuan hukum.

Kasus ini terungkap setelah pekerja berinisial D mengalami kecelakaan kerja pada bulan November lalu, menurut keterangan korban, insiden terjadi akibat pecahnya air panas dari tangki besar (air rebusan ) yang menyiram sebagian tubuhnya saat bekerja.

Ironisnya, korban disebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta tidak menerima santunan atau jaminan sosial dari perusahaan pasca kecelakaan.

“Tidak ada BPJS, tidak ada bantuan dari perusahaan,” ujar D.

Diduga Langgar UU BPJS

Praktik tersebut diduga melanggar Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar.

Upah Jauh dari Standar

Tak berhenti di situ, PT MKKM juga diduga mengangkangi ketentuan upah minimum dan lembur, para pekerja disebut hanya menerima upah Rp.86.000,- per hari dengan lembur Rp.10.000,- per jam, angka yang dinilai jauh dari standar kelayakan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Jika terbukti, praktik ini dapat menjerat perusahaan dengan pidana penjara 1 – 4 tahun dan/atau denda Rp.100 juta hingga Rp.400 juta, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Serikat Buruh : Ini Kejahatan Ketenagakerjaan

Ketua Buruh FSB Nikeuba Kabupaten Batu Bara, Yusri Bajang, menyebut dugaan pelanggaran tersebut sebagai bentuk kejahatan ketenagakerjaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Masih ada perusahaan di Batu Bara yang tidak patuh hukum dan memperlakukan pekerja seperti objek eksploitasi. Ini bukan pelanggaran ringan, ini ada pidananya,” tegas Yusri Bajang. Rabu (24/12/2025).

Ia memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.

“Hak jaminan sosial, upah layak, lembur, dan cuti adalah hak normatif. Perusahaan yang mencari untung dari penderitaan pekerja tidak layak dibiarkan tumbuh,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus PT MKMM ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di daerah industri, para pekerja dan serikat buruh mendesak pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Mereka menegaskan, jika negara abai, pekerja akan terus menjadi korban pengusaha nakal yang mengabaikan aturan demi keuntungan semata.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pimpinan perusahaan yaitu R.Manurung dengan pertanyaaan melalaui via WhatsApp terkait persoalan kecelakaan kerja, BPJS, Gaji dan lainnya.

R.Manurung sebagai pemilik perusahaan MKMM menjawab dengan kalimat “Suru aja berhenti bekerja, saya tdk ada mendapat apa” dari pabrik sampai sekarang, Bapak jagan taya saya, tanya aja langsung, taya aja langsung, Saya puya anggota di pabrik Apa alasannya biar di jelaskan sama kamu.

R.Manurung sebagai pemilik perusahaan yang bertanggung jawab atas perusahaannya berdalih dan tidak satupun pertanyaan awak media yang beliau jawab. 

Wellas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *