Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Potensi Kebocoran Pajak di Program PTSL di Batu Bara Capai Rp7 Miliar, BPN dan Bapenda Dinilai Lalai

12
×

Potensi Kebocoran Pajak di Program PTSL di Batu Bara Capai Rp7 Miliar, BPN dan Bapenda Dinilai Lalai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATU BARA, Perisai Nusantara

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan sejak 2017 di Kabupaten Batu Bara dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif. 

Example 300x600

Berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) KSBSI Kabupaten Batu Bara, Danil Fahmi SH, mengatakan terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah hingga mencapai Rp7 miliar akibat lemahnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Batu Bara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara.

Dipaparkan Danil, Kabupaten Batu Bara sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten induk (Asahan-red). Sejak diresmikan pada 15 Juni 2007, Batu Bara baru memiliki kantor perwakilan BPN pada tahun 2021, dan hingga kini belum berstatus kantor pertanahan definitif.

Program PTSL merupakan kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis. Program ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 dan diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Namun, hasil kajian di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan di Batu Bara. Salah satunya, sertifikat tanah dapat diterbitkan meski Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terutang atau nuggak, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Permen ATR/BPN.  Kondisi ini menyebabkan banyak warga pemilik sertifikat tidak mengetahui adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

Selain itu, sambung Danil, BPN Batu Bara disebut tidak pernah menyampaikan data wajib pajak BPHTB terutang kepada Pemerintah Kabupaten melalui Bapenda, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Data yang dimaksud meliputi identitas peserta, luas dan letak tanah, serta nomor sertifikat, yang seharusnya diserahkan setiap tiga bulan sekali.

“Akibat lemahnya koordinasi dan pengelolaan data, potensi pendapatan daerah dari BPHTB periode 2017–2025 diperkirakan mencapai sedikitnya Rp7 miliar tidak tertagih,” kata Danil Fahmi, Rabu (15/10/2025).

Bapenda Batu Bara pun mengakui hingga kini belum memiliki data lengkap peserta PTSL yang seharusnya menjadi dasar penghitungan dan penetapan pajak daerah. Padahal, menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan salah satu ujung tombak sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan temuan ini, sambung Danil Fahmi, ia mendesak agar BPN dan Bapenda Batu Bara segera melakukan rekonsiliasi data peserta PTSL periode 2017–2025, serta menindaklanjuti penagihan BPHTB terutang. 

Selain itu, Kepala BPN Wilayah Sumut dan Bupati Batu Bara diminta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan ketentuan peraturan dan Instruksi Presiden terkait program PTSL.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program PTSL sekaligus mencegah kebocoran potensi pajak daerah di masa mendatang. ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan pelat merah menggelar program UMKM Naik Kelas di Kabanjahe, Sumatera Utara, Selasa (2/9/25).

Kegiatan tersebut, diikuti 163 peserta, terdiri dari 132 pelaku UMKM, 31 fasilitator, serta tim TJSL BUMN. Program tersebut menjadi wujud komitmen BUMN dalam memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Melalui rangkaian pelatihan, pendampingan, hingga sertifikasi, para pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, dan menjadikan produk lokal lebih kompetitif.

Acara menghadirkan narasumber profesional, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah perusahaan BUMN yang bersinergi, antara lain Inalum, BRI, Jasa Marga, Jasa Tirta I, Bank Syariah Indonesia, Telkom Indonesia, ASDP, hingga Nindya Karya.

Kementerian BUMN menegaskan, program ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi langkah nyata dalam memperkuat daya saing UMKM daerah. Harapannya, produk UMKM asal Sumatera Utara dapat berkembang lebih luas, tak hanya di pasar lokal, tetapi juga mampu menembus pasar nasional bahkan global.