Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan pada pukul 13.00 wib, Batu Bara, 18/02/2026.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan, S.H.M.H, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Kabupaten Batu Bara Reynold Asmara, Kapolres yang diwakilkan oleh Ilham, Para Pejabat Eselon IV, Eselon V, para Jaksa beserta para Staf Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara:
- Tindak Pidana Narkotika sebanyak 80 Perkara.
- Tindak Pidana Oharda (orang, Harta dan Benda) sebanyak 15 Perkara.
- Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL
- Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 4 Perkara.
- Bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
Jenis Barang Bukti yang di musnahkan:
Shabu-shabu seberat 263.96 gram; Ekstasi seberat 69.65 gram; Ganja seberat 237.55 gram, Liquid Wukong 35 bungkus dan 1 botol, Barang bukti lainnya berupa 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan dan 2 mesin jackpot dan Handphone 32 Unit,
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi dengan mencampurkan air dan cairan pembersih lantai (wipol) kemudian diblender lalu dibuang ke selokan. Untuk barang bukti HP dipukulbarang menggunakan palu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara berjalan lancar hingga selesai dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Red


















