Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Inalum BUMN Gelar UMKM Naik Kelas di Kabanjahe

Inalum BUMN Gelar UMKM Naik Kelas di Kabanjahe

Uncategorized

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan pelat merah menggelar program UMKM Naik Kelas di Kabanjahe, Sumatera Utara, Selasa (2/9/25).

Kegiatan tersebut, diikuti 163 peserta, terdiri dari 132 pelaku UMKM, 31 fasilitator, serta tim TJSL BUMN. Program tersebut menjadi wujud komitmen BUMN dalam memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Melalui rangkaian pelatihan, pendampingan, hingga sertifikasi, para pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, dan menjadikan produk lokal lebih kompetitif.

Acara menghadirkan narasumber profesional, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah perusahaan BUMN yang bersinergi, antara lain Inalum, BRI, Jasa Marga, Jasa Tirta I, Bank Syariah Indonesia, Telkom Indonesia, ASDP, hingga Nindya Karya.

Kementerian BUMN menegaskan, program ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi langkah nyata dalam memperkuat daya saing UMKM daerah. Harapannya, produk UMKM asal Sumatera Utara dapat berkembang lebih luas, tak hanya di pasar lokal, tetapi juga mampu menembus pasar nasional bahkan global.

PN Medan Vonis Kasek SMK Batu Bara Satu Tahun Penjara, Hanya Terbukti Percobaan Korupsi

PN Medan Vonis Kasek SMK Batu Bara Satu Tahun Penjara, Hanya Terbukti Percobaan Korupsi

Uncategorized

Medan, perisainusantara.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Sulistio, S.Pd., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam sidang putusan pada Rabu, 3 September 2025, majelis hakim menyatakan Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Namun demikian, amar putusan menegaskan bahwa tindak pidana yang terbukti hanya sebatas percobaan korupsi. Fakta persidangan juga tidak menemukan adanya praktik pemotongan atau penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK – SMK se – Kabupaten Batu Bara.

Permohonan banding atas putusan tersebut telah diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 10 September 2025. Laporan permohonan banding tersebut telah disampaikan PN Medan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 11 September 2025 untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa adalah seorang pendidik sekaligus pejabat sekolah. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak berkaitan dengan isu korupsi dana BOS sebagaimana berkembang di masyarakat.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.