Indrapura, Perisai Nusantara Media – Kabar yang sangat mengkhawatirkan diterima awak media dari keterangan langsung seorang siswi beserta keluarganya. Diduga kuat telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik berinisial SM terhadap siswinya sendiri, Safana Amelia. Meskipun hal ini baru berdasarkan keterangan korban dan masih dalam tahap penyelidikan, laporan ini sudah cukup menjadi sinyal nyata bahwa pengawasan serta jaminan keamanan di lingkungan sekolah ini sangat patut dipertanyakan sedalam-dalamnya. 04 Agustus 2026.
Berdasarkan penuturan yang disampaikan Safana Amelia beserta keluarganya kepada awak media, peristiwa ini dikabarkan terjadi pada hari Senin, 03 Agustus 2026, sekitar pukul 07.15 WIB, tepat sebelum kegiatan upacara bendera dimulai. Siswi kelas 7.1 SMP Negeri 1 Air Putih ini menceritakan, diduga SM melayangkan pukulan tepat di bagian belakang kepala kepadanya. Akibat perlakuan yang dikabarkan tersebut, anak itu kini mengeluh nyeri yang tak kunjung hilang serta mengalami trauma mendalam hingga merasa takut untuk kembali masuk ke lingkungan sekolah.
Perlu diketahui secara luas, sekiranya hal yang diduga itu nantinya terbukti kebenarannya, maka perbuatan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia:
- Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Dilarang keras melakukan kekerasan terhadap anak, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000.
- Sekaligus dapat terjerat Pasal 471 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Ringan, sanksinya bisa diperberat sepertiga karena dilakukan pendidik terhadap anak didik yang seharusnya dilindungi.
Orang tua Safana Amelia menegaskan sikap tegasnya bahwa mereka akan melaporkan perkara ini secara resmi kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara menyeluruh dan adil. “Kami menuntut pihak berwenang dan pimpinan sekolah segera melakukan penyelidikan secara terbuka, teliti, dan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi. Seluruh proses harus berjalan berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga putusan hakim menyatakan sebaliknya. Apabila nanti fakta memperkuat dugaan ini, maka SM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mulai dari sanksi kedinasan hingga pidana penjara dan denda sesuai aturan. Semoga kasus ini menjadi peringatan agar sekolah benar-benar menjaga keamanan dan hak setiap peserta didiknya,” tutup Orang Tua Safana Amelia.
Menanggapi hal tersebut, saat dimintai konfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Air Putih memberikan jawaban singkat: “Setelah saya konfirmasi ke Ibu Matondang, beliau menyatakan tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap Safana, Pak.” Terhadap tanggapan ini, muncul pertanyaan tajam: apakah hanya sekadar bertanya kepada pihak yang disangkakan sudah dianggap sebagai penyelidikan yang utuh dan objektif? Di mana langkah mempertemukan kedua belah pihak, memeriksa bukti fisik, keterangan saksi mata yang ada saat itu, hingga meminta keterangan langsung dari siswi yang mengaku menjadi korban? Penyangkalan sepihak semata belum tentu mampu menghapus keraguan maupun memulihkan rasa sakit yang dirasakan anak tersebut.
Sikap cepat membenarkan pernyataan salah satu pihak saja justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan dan lemahnya pemahaman aturan di lingkungan sekolah. Padahal sesuai Pasal 54 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, sekolah punya kewajiban mutlak menjaga peserta didik dari segala bentuk tindakan yang merugikan, serta wajib melakukan pemeriksaan yang adil tanpa memihak siapa pun sebelum kebenaran terungkap sepenuhnya. Kini masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar pernyataan penyangkalan, agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak.
